PRADANAMEDIA/ NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan bahwa proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 6A dan 6B telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Total kompensasi yang telah dibayarkan untuk proyek ini mencapai Rp 80,9 miliar, sementara untuk proyek pengendalian banjir telah dibayarkan sebesar Rp 9,8 miliar. Dengan demikian, tidak ada warga yang terdampak pembangunan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang mengalami penggusuran atau relokasi paksa.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan dan pembayaran kompensasi berlangsung tanpa kendala berarti.
“Proses pembayaran sedang berjalan. Dari total 19 bidang tanah, sekitar empat bidang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Kami berharap jumlah yang telah menerima kompensasi akan terus bertambah, mengingat pemerintah sudah berupaya maksimal untuk memenuhi hak warga,” ujar Alimuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik agar seluruh proses ini dapat dituntaskan secara menyeluruh, terutama terkait pembangunan sarana dan prasarana di area terdampak, seperti intake air.

Skema Konsinyasi untuk Penyelesaian Lahan yang Belum Dibayar
Bagi beberapa bidang tanah yang belum mendapat kompensasi karena belum tercapai kesepakatan nilai ganti rugi, pemerintah telah menerapkan skema konsinyasi. Dengan mekanisme ini, dana kompensasi dititipkan di pengadilan hingga proses hukum selesai, sehingga hak warga tetap terjamin tanpa menghambat jalannya pembangunan.
“Bagi warga yang belum menyepakati nilai kompensasi, anggarannya telah dititipkan ke Pengadilan Negeri melalui skema konsinyasi,” jelas Alimuddin.
Pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian pembayaran ganti rugi, memastikan setiap warga terdampak mendapatkan haknya, serta menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur di IKN. Dengan adanya komunikasi yang efektif dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan proyek ini dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik atau merugikan pihak mana pun.
Pembangunan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir Berjalan Lancar
Selain proyek jalan tol, pemerintah juga tengah melanjutkan pengadaan lahan untuk proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku. Sebagian besar pemilik tanah telah menyetujui nilai kompensasi yang ditawarkan dan saat ini hanya tinggal melengkapi dokumen kepemilikan lahan.
Bagi warga yang belum sepakat, mekanisme konsinyasi tetap menjadi solusi agar mereka tetap mendapatkan haknya melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami berharap dalam waktu dekat semua warga dapat menerima ganti untung yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat,” tambah Alimuddin.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah meninjau kembali desain proyek pengendalian banjir guna memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Hingga saat ini, warga masih dapat menempati lokasi mereka sambil menunggu penyelesaian administrasi, sementara infrastruktur jalan di sekitar proyek juga telah diperbaiki.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pembangunan di IKN tetap berlandaskan prinsip keadilan bagi masyarakat serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. (RH)
