PRADANAMEDIA / BOGOR – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas situasi keamanan nasional yang memanas dalam beberapa hari terakhir. Pertemuan berlangsung di Bogor, Sabtu (30/8).
Kapolri Listyo Sigit mengatakan, evaluasi bersama Presiden membahas eskalasi aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah. Menurutnya, sejumlah demonstrasi telah keluar dari ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat eskalasi dua hari terakhir, ada kecenderungan tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung dan fasilitas umum, penyerangan markas, hingga aksi destruktif lainnya yang jelas tidak sesuai aturan dan masuk ranah pidana,” ujarnya.

Meski menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara, Kapolri mengingatkan agar aksi demonstrasi tetap memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan bangsa.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap pelaku aksi anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kami untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan anarkistis, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Listyo.
Ia menambahkan, Polri bersama TNI siap bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan kebebasan berpendapat tetap berjalan sesuai koridor hukum. (RH)
