“Premanisme Berkedok Ormas: DPR Desak Polisi Tindak Tegas Penyegelan Pabrik oleh GRIB Jaya”

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras aksi penyegelan sebuah pabrik oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang berkedok ormas, dan mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas.

Menurut Abdullah, penyegelan terhadap pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan dunia usaha secara luas.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pihak-pihak dari ormas yang melakukan penyegelan. Mereka jelas telah melampaui batas dan merasa punya kekuasaan sendiri. Ini tindakan yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Abdullah dalam pernyataan resminya, Rabu (7/5).

Abdullah menyoroti sikap arogansi ormas GRIB Jaya yang bahkan memasang spanduk serta meminta uang sebesar Rp1,4 miliar. Ia menilai, dalih pembelaan terhadap klien tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Ormas itu berdalih membela warga, tapi kemudian bertindak semena-mena, seolah menjadi penegak hukum sendiri. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Politikus tersebut menambahkan bahwa fenomena penyegelan tempat usaha oleh ormas bukanlah hal baru, dan telah terjadi di berbagai wilayah. Tindakan semacam ini, lanjutnya, bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha serta menghambat iklim investasi di Indonesia.

“Premanisme yang menyaru sebagai ormas adalah ancaman nyata bagi kepastian hukum dan iklim investasi. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa merasa berhak menutup pabrik hanya karena tak sepakat,” ujar Abdullah lagi.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mencoba mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Diketahui, GRIB Jaya menyegel pabrik PT BAP dengan alasan mendampingi seorang warga dari Barito Timur yang menggugat perusahaan tersebut atas dugaan wanprestasi. Namun, tindakan sepihak ormas tersebut justru dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penyegelan terhadap aset perusahaan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *