PRADANAMEDIA / NUSANTARA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Indonesia semakin jelas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah rencana strategis untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Pertama, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Target yang dipatok antara lain:
- Luas area kawasan inti yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
- Pembangunan gedung perkantoran mencapai 20 persen.
- Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan terbangun hingga 50 persen.
- Sarana-prasarana dasar kawasan IKN tersedia minimal 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Kedua, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan ke IKN, dengan indikator:
- Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang.
- Layanan kota cerdas (smart city) sudah mencakup 25 persen kawasan.
Menteri PUPR sekaligus Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Presiden Prabowo menargetkan IKN sudah sepenuhnya berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Beliau menekankan agar pada 2028 IKN sudah menjadi ibu kota politik. Karena itu, OIKN ditugaskan menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif, baik kantor maupun hunian, paling lambat tahun 2027,” jelas Basuki usai Rapat Terbatas di Istana.
Langkah ini menunjukkan bahwa IKN bukan sekadar pusat administrasi pemerintahan, tetapi juga akan menjadi panggung utama pengambilan keputusan politik nasional. (RH)
