**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pemberian abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di hadapan awak media.

Tak lama berselang, Dasco juga membacakan keputusan Presiden terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto. “Persetujuan DPR diberikan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
- Abolisi adalah penghapusan suatu peristiwa pidana, sehingga proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Hak ini merupakan prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
- Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang telah divonis bersalah. Pemberian amnesti juga merupakan hak prerogatif presiden dengan pertimbangan DPR.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula 2015–2017. Jaksa sempat menuntutnya tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta karena dinilai merugikan keuangan negara Rp578 miliar.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Majelis hakim menyebut kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp194,7 miliar. Tom dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto terseret kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI terkait Harun Masiku. Jaksa menuntutnya tujuh tahun penjara atas dakwaan obstruction of justice dan suap Rp600 juta.
Pada 25 Juli 2025, majelis hakim memvonis Hasto 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hasto hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap, sementara dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti.
Kontroversi dan Implikasi Politik
Pemberian abolisi dan amnesti ini menimbulkan perdebatan publik karena kedua tokoh dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan dan memiliki rekam jejak kasus korupsi. Keputusan ini juga menegaskan kembali peran hak prerogatif presiden yang kerap menuai pro dan kontra, terutama ketika menyentuh figur politik besar. (RH)
