Pradanamedia/Jakarta – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyatuan kembali pasangan jemaah haji Indonesia yang terpisah dalam penempatan akomodasi di Makkah. Kebijakan ini merupakan respons terhadap dampak sistem layanan berbasis syarikah yang menyebabkan pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga jemaah.
Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dan diterbitkan pada Sabtu, 17/5/2025.
“Edaran ini diterbitkan untuk menjamin kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami-istri, anak dan orang tua, serta jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas beserta pendampingnya, yang saat ini tinggal terpisah di Makkah,” ujar Muchlis.
Muchlis, yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri, menjelaskan bahwa pemisahan ini disebabkan oleh sistem penempatan berbasis syarikah, yaitu perusahaan penyedia layanan yang digunakan selama jemaah berada di Makkah. Berbeda dengan di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Indonesia.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan telah menyetujui untuk menyatukan pasangan jemaah yang terpisah dalam satu hotel, tanpa mempertimbangkan perbedaan penyedia layanan. Penyesuaian juga akan dilakukan terhadap kartu Nusuk milik jemaah,” jelas Muchlis. (KN)
