
Jakarta, Pradanamedia — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tual, Maluku, secara transparan dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam kesempatan doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).
Menurut Johnny, Polri terus mempercepat proses hukum dalam kasus yang menimpa korban Ananda A.T. dan turut menyampaikan duka cita serta empati kepada keluarga korban, termasuk keluarga Ananda N.K. Kepolisian menegaskan penanganan terhadap oknum berinisial MS dilakukan dengan penuh profesionalisme, baik dari sisi etik maupun pidana.
Dalam rangka penegakan aturan internal, oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui proses kode etik yang dijalankan oleh institusi polisi. Ini menjadi salah satu wujud bahwa Polri tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan etika.
Sementara itu, penyidikan pidana atas kasus tersebut telah dilanjutkan. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku. Proses ini menjadikan berkas kini dalam tahapan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum kemudian dapat dilanjutkan ke persidangan.
Dalam perkara ini, MS disangkakan melanggar ketentuan perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar sesuai undang-undang yang berlaku.
Johnny menekankan kembali bahwa Polri akan terus terbuka dalam menerima kritik dan masukan yang konstruktif demi memperbaiki kinerja institusi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Indonesia. (AK)





