
Jakarta Pradanamedia – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengeksekusi aset hasil kejahatan perjudian online senilai Rp58,1 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara.
Penyerahan uang itu dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Berbeda dari rilis kasus pada umumnya, dalam kegiatan tersebut aparat tidak menghadirkan tersangka. Polisi hanya memperlihatkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang menjadi barang bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan aset dalam perkara pencucian uang.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik siber Bareskrim. Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dana yang terkait dengan jaringan perjudian daring.
Secara keseluruhan, uang Rp58,1 miliar yang diserahkan ke negara berasal dari 133 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. Setelah proses hukum selesai, dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan untuk kemudian disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang berlaku.
Polri menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan perekonomian dan masyarakat. (AK)





