
Pradanamedia, Palangka Raya – Upaya memberantas peredaran narkotika di ibu kota Kalimantan Tengah kembali diperlihatkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Pemusnahan yang digelar pada Selasa (24/2/2026) tersebut menjadi gambaran nyata masih tingginya ancaman peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, di antaranya Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan, penasihat hukum, dan jajaran pejabat utama kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Dedi Supriadi melalui Kasatnarkoba Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan proses pembuktian di persidangan.
Menurutnya, rangkaian pengungkapan kasus ini menunjukkan jaringan peredaran narkotika masih aktif beroperasi. Karena itu, penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga para pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Kasus pertama yang diungkap terjadi pada 14 Januari 2026 dengan tersangka RH yang diamankan bersama tiga paket sabu dengan berat bersih 15,81 gram. Dari jumlah tersebut, 13,76 gram dimusnahkan. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan, seperti telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp6 juta.
Masih di hari yang sama, aparat juga mengungkap perkara lain berupa 84 butir obat putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram, di mana sebanyak 38,02 gram ikut dimusnahkan.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 23 Januari 2026 saat polisi meringkus dua tersangka, IA alias Indah dan LR alias Ayu. Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket sabu seberat 209,97 gram serta 520 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram. Hampir seluruh barang bukti dimusnahkan, yakni 204,84 gram sabu dan 244,16 gram ekstasi.
Pengembangan kasus berlanjut pada 6 Februari 2026 ketika tersangka Sudarman alias Sudar diamankan dengan satu paket sabu seberat 99,46 gram. Dari jumlah itu, 98,36 gram dimusnahkan. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, tas selempang, ponsel, serta uang tunai Rp3 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Kasus terakhir terjadi pada 9 Februari 2026 dengan dua tersangka yang ditangkap membawa sembilan paket sabu dengan berat bersih 10,33 gram.
Kepolisian memastikan langkah pemberantasan akan terus diperkuat, termasuk menelusuri jaringan distribusi hingga aliran dana yang terkait dengan bisnis haram tersebut. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya menyelamatkan masa depan,” tegas Yonika. (AK)





