
Seruyan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pasangan tersebut, yakni MA alias dan AS, diamankan di kediaman mereka di areal PT. ATM/MKA Katayang Estate pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari tes urine yang dilakukan terhadap karyawan perusahaan, di mana beberapa di antaranya diketahui positif mengonsumsi narkotika. Berdasarkan pengakuan para karyawan, mereka mendapatkan sabu dari pasangan suami istri tersebut. Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 15 paket sabu seberat 2,90 gram, uang tunai sebesar Rp 900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk plastik klip kosong, sebuah sepeda motor Honda CRF, dan sebuah ponsel Vivo Y17s yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi tajam yang disimpan dalam sebuah tas hitam bertuliskan “SPORT”. Senjata tersebut diakui sebagai milik Adi Saputra.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Dr. Han’s Itta Papahit, S.I.K., M.M., M.I. melalui Kasi Humas IPTU Yudi Hernawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Seruyan. (KN)
