Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,3 Kilogram, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

HUKAM LOKAL

Pradanamedia / Nanga Bulik – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.329,68 gram di Joglo Polres Lamandau, pada Jum’at (10/10/2025) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto, S.E., didampingi Kasihumas Polres Lamandau Herman Panjaitan, S.H. serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Dinas Kesehatan, dan rekan media.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dalam beberapa waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

Dalam keterangannya, AKP Fery Endro Priyawanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas Polres Lamandau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lamandau,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga membantu pengungkapan kasus-kasus narkotika. Polres Lamandau pun terus mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus mempertegas komitmen Polres Lamandau dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *