PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Polres Barito Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang yang terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3) lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah dua laki-laki berinisial MAR dan TRB serta seorang perempuan berinisial WTW. Menurut Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, dua pria tersebut berprofesi sebagai wirausahawan, sementara tersangka perempuan bekerja sebagai kepala sekolah di sebuah taman kanak-kanak.

Peran Tersangka dalam Kasus Politik Uang
Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam praktik politik uang ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WTW bertugas mencatat nama-nama penerima uang dengan memberikan tanda centang. Sementara itu, MAR berperan sebagai koordinator, dan TRB bertugas membagikan uang kepada penerima.
“Tiga tersangka ini saat ini sudah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Singgih, Minggu (23/3). Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan koordinasi khusus antara kepolisian, Bawaslu, dan kejaksaan dalam satuan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), dengan batas waktu penyelidikan selama 14 hari.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Tim Paslon 01
Kasus ini terungkap setelah tim pasangan calon (paslon) 01 dalam Pilkada Barito Utara melaporkan dugaan politik uang kepada Polres setempat. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian bersama TNI segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, yang diduga menjadi lokasi praktik politik uang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, sembilan orang diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang di antara mereka diketahui telah melarikan diri.
Sanksi Hukum dan Pengembangan Kasus
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 73 dan Pasal 187 Undang-Undang Pemilu serta Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara selama 36 hingga 72 bulan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menyatakan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Selain itu, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah dilimpahkan oleh Bawaslu Barito Utara ke Bawaslu Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh Bawaslu Kalteng terkait kemungkinan adanya pelanggaran administrasi dan pidana,” ujar Nurhalina.
Terkait kemungkinan keterlibatan pasangan calon dalam kasus ini, ia menjelaskan bahwa hal tersebut masih bergantung pada keputusan pengadilan. “Idealnya, kita menunggu putusan pengadilan untuk memastikan apakah ada keterlibatan calon atau tidak,” tambahnya.
Latar Belakang PSU Pilkada Barito Utara
Pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Barito Utara dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024. Dua TPS yang menggelar PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Dalam PSU tersebut, pasangan calon 02, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja), memperoleh 185 suara sah, unggul 141 suara dari pasangan calon 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang memperoleh 326 suara.
Kasus dugaan politik uang ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi jalannya proses demokrasi agar berjalan dengan jujur dan adil. (RH)
