Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dijatuhi PTDH oleh Polda Jateng

HUKAM NASIONAL

Semarang – Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Robig Zaenudin, seorang oknum polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMK di Semarang. Keputusan ini diambil pada Senin malam, 9 Desember 2024, setelah sidang yang berlangsung selama delapan jam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Aipda Robig dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik profesi dan tindak pidana. “Aipda R setelah menjalani sidang etik saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Artanto juga menyebutkan bahwa Aipda Robig memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima hasil putusan sidang. “Kami memberikan waktu 2-3 hari bagi pihak tersangka untuk mengajukan banding,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada Minggu, 24 November 2024, ketika Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), seorang siswa SMK, tewas akibat ditembak oleh Aipda Robig di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Insiden terjadi sekitar pukul 00.19 WIB.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak di bagian pinggang. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *