Polisi Musnahkan 1,09 Kg Sabu di Polda Kalteng, 20 Tersangka Terjerat dari 12 Kasus Narkoba

Palangka Raya, Pradanamedia – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah tersebut.
Pemusnahan dilakukan terhadap narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.095,31 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 12 kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng di beberapa daerah di provinsi ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00–11.00 WIB di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 paket sabu yang termasuk dalam kategori narkotika Golongan I bukan tanaman atau methamphetamine. Barang haram tersebut disita dari sejumlah tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” ujar Slamet.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 13 tersangka yang terkait langsung dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan. Namun secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam 12 perkara narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasus-kasus tersebut terungkap dari 13 lokasi kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status benda sitaan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Polda Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (AK)





