Polisi di Bogor Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal dengan Tabung Gas

HUKAM NASIONAL

Bogor – Seorang anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41), alias Ucok, ditangkap setelah menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), hingga meninggal dunia. Nikson memukul ibunya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg di rumah mereka di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kejadian bermula dari cekcok antara Nikson dan ibunya di rumah. “Karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok. Orang tuanya dilakukan penganiayaan,” ujar AKBP Rio, Senin (2/12).

Akibat pukulan tersebut, Herlina sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Proses Hukum dan Sanksi Berat

Nikson telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Ia juga menghadapi sidang kode etik di samping proses pidana. Kapolres Rio menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan, dan pelaku diancam dengan sanksi berat.

“Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya. Selaras penyelidikan, kami akan proses ini secara transparan,” ungkapnya.

Kapolres Rio juga mengecam tindakan Nikson, menyebutnya sebagai perbuatan yang sangat keterlaluan dan tidak manusiawi. “Hal ini sangat keterlaluan menurut saya,” tegasnya.

Kejadian yang Memilukan

Kasus ini menambah daftar kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan aparat penegak hukum. Kejadian ini juga menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengendalian emosi, terutama dalam hubungan keluarga, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perilaku personel kepolisian. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *