
Jakarta – Polemik terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Terungkap bahwa kawasan pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid meminta dilakukan investigasi mendalam.
Kementerian ATR, melalui Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), telah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan posisi tanah yang bersertifikat, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod. Proses ini mencakup perbandingan antara data sertifikasi yang diterbitkan sejak 1982 dan garis pantai terkini hingga tahun 2024.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan 263 sertifikat. Rinciannya meliputi 234 bidang Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik lainnya.
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan, seluruh sertifikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai. Langkah evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan. Apabila ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa perlu melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian kawasan pantai dari potensi pelanggaran tata ruang.(KN)
