Pradanamedia/Jakarta – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengakhiri polemik penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini dipilih sebagai solusi strategis di tengah perdebatan hukum yang berkepanjangan terkait posisi anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Polemik mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil pemerintahan, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut dinilai bertabrakan dengan praktik sebelumnya, di mana melalui aturan internal, Polri dapat menugaskan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kondisi itu memicu perdebatan publik, terutama terkait potensi tumpang tindih antara putusan MK, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dan regulasi internal kepolisian. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah memilih jalur PP yang dinilai lebih cepat dibandingkan merevisi undang-undang.
Melalui PP ini, pemerintah akan mengatur secara tegas dan rinci jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, berikut mekanisme penugasannya di luar struktur kepolisian. Sejumlah posisi yang sebelumnya diatur melalui kebijakan internal Polri akan dievaluasi dan dibatasi sesuai kerangka hukum yang baru.
Penerbitan PP ini diharapkan mampu meredam kontroversi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Selain itu, regulasi tersebut dipandang sebagai upaya menjembatani putusan MK dengan ketentuan dalam UU ASN tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang.
Sejumlah pihak menilai PP ini penting untuk menjaga konsistensi hukum sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi dan penegakan prinsip netralitas aparatur negara. Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap fokus utama Polri tetap pada tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara penataan jabatan sipil berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (AK)





