Polemik Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Said Abdullah: Negara Hormati Kedaulatan Partai

NASIONAL POLITIK

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Said Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh warga negara, termasuk pengajuan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Kami menghormati setiap warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Partai Politik,” ujar Said melalui siaran pers yang diterima awak media, Selasa (11/3).

Menurut Said, pasal tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai ketua umum partai politik (parpol). Beleid tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus parpol berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai.

Otonomi Parpol dalam Menentukan Kepengurusan Said menekankan bahwa semangat dari Pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik adalah memberikan otonomi penuh bagi anggota dan pengurus parpol dalam menyusun AD/ART mereka.

“Hal ini mencerminkan pengakuan negara terhadap partai politik sebagai organisasi demokratis, yang memiliki kemandirian dalam menentukan struktur dan mekanisme internalnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa negara tidak mengatur secara spesifik detail AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umum parpol. Oleh karena itu, menurutnya, sudah semestinya Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati kedaulatan parpol sebagai pilar demokrasi.

“Saya kira MK akan tetap menghormati prinsip kemandirian partai politik sebagai organisasi sipil yang dibentuk oleh masyarakat, bukan negara,” tegasnya.

Gugatan Kurang Tepat, Mekanisme Koreksi Ada di Pemilu Said berpendapat bahwa meskipun MK menguji materiil Pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, kemungkinan besar permohonan tersebut tidak akan dikabulkan.

“Saya kira gugatan ini kurang tepat. Mekanisme koreksi terhadap jalannya partai politik bukan melalui MK, melainkan melalui pemilihan umum (pemilu) dan mekanisme internal keanggotaan parpol. Itulah prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu menjelaskan bahwa setelah mencermati konstitusi, tidak ditemukan aturan yang secara langsung mengatur partai politik, termasuk mengenai masa jabatan ketua umum.

“Saya telah mencermati ketentuan konstitusi yang mengatur tugas dan kewenangan lembaga negara serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan spesifik tentang partai politik di dalamnya,” pungkasnya.

Said menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembahasan mengenai kepemimpinan dalam partai politik seharusnya dikembalikan pada mekanisme internal partai dan aspirasi anggotanya, bukan melalui intervensi yudisial. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *