Polda Kalteng Jamin Transparansi Proses Penyidikan Dan Amankan Keluarga Korban

HUKAM LOKAL

Palangka Raya – Aksi rudopaksa yang dialami oleh korban N berusia 12 Tahun kelas 5 Sekolah Dasar pada bulan Mei 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Diketahui N sempat trauma hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial YS. Atas kejadian tersebut Pihak keluarga korban sempat kecewa karena laporan kasusnya masih belum terungkap selama tiga bulan setelah kejadian.

Awal kejadian Korban diajak bekerja dengan pelaku meski mendapat penolakan dari orang tua korban namun pelaku tetap nekat membawa korban untuk bekerja dan pada saat itulah korban di setubuhi oleh pelaku dan mendapat ancaman.

Pada Senin (13/1/2025), Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Baamang Sampit Kotawaringin Timur diamankan pada 12 Januari 2025.

Terkait dengan adanya informasi pelaku yang sempat menjadi buronan dan sulit diamankan serta melakukan intimidasi pihak keluarga korban, Polda Kalteng berkomitmen akan transparan dan berkeadilan dalam melakukan penangan kasus ini. “Apabila ada intimidasi maka pihak Polda Kalteng dan Polres Kotim akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi keluarga korban,” ujar Erlan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *