Pokok-Pokok Penting PKPU Nomor 10 Tahun 2024: Aturan untuk Calon Kepala Daerah dalam Pilkada

NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK

Jakarta – Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). PKPU ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menggantikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku.

Peraturan ini lahir setelah menghadapi kontroversi, di mana publik mengajukan protes agar KPU dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan usia minimal calon kepala daerah. Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, KPU memasukkan pertimbangan dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam PKPU terbaru ini.

Berikut Pokok-Pokok Penting PKPU Nomor 10 Tahun 2024: Aturan untuk Calon Kepala Daerah dalam Pilkada

Pada tanggal 25 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peraturan ini, yang menandai revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, memperkenalkan sejumlah perubahan penting sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

1. Pasal 11: Persyaratan Akumulasi Suara

  • Ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika mereka memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah terkait. Persyaratan ini bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di daerah:
  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
    • Provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
    • Provinsi dengan populasi 2-6 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
    • Provinsi dengan populasi 6-12 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
    • Provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
  • Calon Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota:
    • Kabupaten/kota dengan populasi hingga 250.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.
    • Kabupaten/kota dengan populasi 250.000-500.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.
    • Kabupaten/kota dengan populasi 500.000-1 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
    • Kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 1 juta jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.
  • Ayat (4): Menetapkan bahwa parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon untuk setiap posisi.
  • Ayat (5): Menyatakan bahwa akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil pemilu anggota DPRD terakhir yang ditetapkan oleh KPU.
  • Ayat (6): Menetapkan bahwa akumulasi perolehan suara sah untuk provinsi dan kabupaten/kota akan ditentukan melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Ayat (7): Mengatur bahwa daftar pemilih tetap yang digunakan adalah daftar dari pemilu terakhir di daerah tersebut.

2. Pasal 13: Dokumen Persyaratan Pencalonan

  • Ayat (1): Mengatur tentang dokumen-dokumen yang diperlukan oleh parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pencalonan pasangan calon.

3. Pasal 15: Usia Minimum

  • Ketentuan Pasal 15: Menetapkan syarat usia minimum untuk calon kepala daerah yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

4. Pasal 95: Pengumuman Informasi Pendaftaran

  • Ayat (1): KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka.
  • Ayat (2): Informasi yang diumumkan harus mencakup jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol serta syarat dukungan calon independen. Pengumuman harus dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU provinsi atau kabupaten/kota.

5. Pasal 99: Pendaftaran Pasangan Calon

  • Mengatur bahwa pendaftaran pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan pencalonan yang telah ditetapkan.

6. Pasal 135: Perpanjangan Pendaftaran

  • Ayat (1): Mengatur tentang perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon jika hanya ada satu pendaftar yang diterima dan masih ada parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar.
  • Parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar tetapi memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dapat mendaftar, sementara pendaftar yang sudah diterima tidak dapat diubah.
  • Parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar dan tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dapat mendaftar ulang dengan komposisi baru.
  • Paslon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan namun belum mendaftar pada masa pendaftaran dapat mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pencalonan dengan perkembangan terbaru serta memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, demi tercapainya proses pencalonan yang lebih adil dan transparan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *