Pradanamedia / Sampit – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Plasma 20 Persen (Amplas) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim), Kamis (11/9/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
Sekitar 450 massa dari tujuh kecamatan—MB Ketapang, Baamang, Cempaga, Antang Kalang, Mentaya Hulu, Telawang, dan Kota Besi—berkumpul di sekretariat Fordayak Jalan S. Parman sebelum bergerak menuju kantor bupati. Mereka membawa spanduk, banner, dan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi.
Dalam orasinya, peserta aksi menegaskan bahwa tuntutan plasma 20 persen tidak boleh berhenti hanya pada tanda tangan pejabat, melainkan harus diwujudkan dalam langkah nyata.
“Kami siap berdiri di belakang bupati jika pemerintah benar-benar berpihak pada masyarakat,” seru salah satu orator.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Wakil Bupati Kotim didampingi Asisten I dan II menemui massa serta menyampaikan permohonan maaf karena bupati berhalangan hadir. Ia kemudian membacakan hasil kesepakatan audiensi pada 8 September 2025, yang antara lain:
- Perusahaan sawit wajib memfasilitasi pembangunan masyarakat melalui plasma 20 persen,
- Realisasi harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak surat diterima,
- Perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Aksi ini mendapat pengamanan aparat Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit, serta berlangsung tertib. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Ketua DPRD Kotim, Kapolres Kotim, perwakilan Kodim, dan Ketua Ormas Fordayak.
Gerakan Amplas dinilai sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat dalam memperjuangkan hak plasma. Pasca-aksi ini, diperkirakan semakin banyak koperasi dan kelompok tani akan bergabung untuk memperkuat desakan terhadap perusahaan perkebunan. (AMH/AK)
