**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman Syukri, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai agenda prioritas di Parlemen. RUU ini dirancang guna memberikan perlindungan hukum yang utuh bagi masyarakat adat dari ancaman marginalisasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi.
“PKB secara konsisten menjadikan pengusulan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai agenda legislasi prioritas,” ujar Iman dalam diskusi pakar di Badan Keahlian DPR, Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jumat (11/7).

Iman menyebut, landasan utama dari RUU ini berpijak pada konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengakui eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Selain itu, secara sosiologis, PKB memiliki akar historis dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai pelindung kelompok rentan seperti masyarakat adat dan petani.
“Sejarah NU dalam membela hak-hak rakyat kecil adalah bagian dari semangat PKB untuk memperjuangkan kelompok yang terpinggirkan, termasuk masyarakat adat yang sering kali menjadi korban ketidakadilan agraria,” jelasnya.
Menurut Iman, ketiadaan payung hukum khusus menyebabkan lemahnya pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat. Dampaknya, berbagai konflik lahan, kriminalisasi tokoh adat, hingga perampasan wilayah sering terjadi tanpa solusi hukum yang berpihak.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan sekadar pilihan politik, tetapi kewajiban moral dan perintah agama. Al-Qur’an, dalam surat Al-Ma’idah ayat 8, mengajarkan agar kita berlaku adil kepada siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini pengaturan masyarakat adat tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Agraria, UU Desa, hingga UU Pesisir. Fragmentasi ini menimbulkan tumpang tindih aturan yang menghambat perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat adat.
“Karena itu, penyusunan RUU ini bukan hanya untuk menyatukan regulasi, tapi juga untuk memastikan pengakuan dan perlindungan yang kuat secara hukum,” kata Iman.
Dalam forum tersebut, hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Dirjen Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar MHA Mathius Awoitauw, serta Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar AMAN.
Diskusi ini menjadi bagian dari langkah serius PKB untuk memastikan RUU Masyarakat Hukum Adat tak hanya masuk dalam daftar prioritas, tetapi juga segera disahkan demi menjamin keadilan sosial bagi komunitas adat di seluruh nusantara. (RH)
