Jakarta – Petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan lebih dari 193 ribu tanda tangan. Hingga siang ini, sebanyak 193.020 orang telah mendukung petisi tersebut, dengan 6.423 tanda tangan terkumpul hanya hari ini.
Petisi ini diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga yang mendesak pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Mereka beralasan bahwa kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sudah sulit. Dalam petisinya di situs change.org, Bareng Warga menulis, “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Harga barang kebutuhan pokok seperti sabun mandi hingga BBM akan melonjak, sementara ekonomi rakyat masih terpuruk.”
Kelompok ini juga menyoroti beberapa fakta, seperti masih adanya 4,91 juta pengangguran dan mayoritas pekerja sektor formal yang mencapai 83,83 juta orang dengan upah minimum yang jauh dari kebutuhan hidup layak. Di Jakarta, misalnya, upah minimum hanya sebesar Rp5,06 juta, sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan layak per bulan mencapai Rp14 juta.
Sebagai bentuk protes, Bareng Warga telah mengirimkan salinan petisi tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara dan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (19/12) di depan Istana Negara. Perwakilan Bareng Warga, Risyad Azharai, dengan tegas menyatakan, “Jangan dipelintir-pelintir. Batalin semuanya untuk PPN 12 persen,” saat menyampaikan tuntutan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Petisi dan aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. (KN)
