PRADANAMEDIA / KATINGAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak di Kalimantan Tengah. Parahnya, praktik ilegal tersebut kini merambah ke dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Agro Borneo Lestari (ABL) di wilayah Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sedikitnya enam unit ekskavator beroperasi menggunakan sistem box, yang diduga kuat mendapat backing dari oknum tertentu. Kondisi ini menyebabkan kerusakan ekosistem semakin parah.
Ketua Koperasi Belawan Hapakat, Markoko, SE, MAP, selaku mitra resmi PT ABL, mengungkapkan bahwa keberadaan pekerja PETI sudah pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, meski alat berat sempat ditarik keluar, kini aktivitas penambangan kembali berlangsung dengan dukungan penambang lain.
“Surat resmi dari koperasi sudah kami sampaikan. Tapi sekarang PETI kembali beroperasi di areal konsesi,” tegas Markoko, Senin (8/9).
Ia juga menceritakan insiden perusakan fasilitas perusahaan, mulai dari pembakaran jembatan dan camp karyawan, yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
Markoko menambahkan, Koperasi Belawan Hapakat telah menerima Surat Tugas resmi dari PT ABL Nomor 003/ABL/VI/2025, dengan mandat mencegah perambahan hutan dan penebangan liar di kawasan konsesi. Dengan dasar itu, pihaknya merasa bertanggung jawab penuh atas pengawasan di lokasi.
Namun, ia menegaskan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum. “Kami mendesak KLHK melalui Gakkum RI dan Polda Kalteng segera turun tangan untuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan kawasan konsesi PT ABL,” ujarnya.
Markoko khawatir jika penindakan tidak segera dilakukan, dampak kerusakan lingkungan hidup akan semakin parah. “Kami minta razia terhadap penambang ilegal segera dilakukan,” pungkasnya. (AK)
