PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Penyelundupan Hampir Berhasil, Polisi Gagalkan Peredaran 592 Gram Sabu di Kotawaringin Barat

Bagikan Berita

Pangkalan Bun, Pradanamedia – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir setengah kilogram lebih di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku turut diamankan beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat yang intens melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 592 gram sabu.

Kapolres Kotawaringin Barat melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang akan masuk ke wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku.

Setelah memastikan keberadaan target, aparat akhirnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dengan berat ratusan gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Barat.

Polisi menduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 592 gram, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kotawaringin Barat. Upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.

Polres Kotawaringin Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih maksimal. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *