Pradanamedia/Kuala Kapuas – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan sumber daya air tanah, salah satunya melalui kegiatan pendataan dan pengolahan informasi Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) di Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini berlangsung pada 29 April hingga 2 Mei 2025, dengan melibatkan koordinasi lintas sektor bersama Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Meskipun Kabupaten Kapuas termasuk dalam Wilayah Sungai (WS) Kapuas yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015, Dinas ESDM Provinsi tetap proaktif dalam melakukan pendataan penggunaan air tanah serta perhitungan NPAT. Langkah ini penting sebagai dasar dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Dinas ESDM menyasar sejumlah objek pajak air tanah, seperti usaha pencucian mobil, hotel, dan perusahaan yang menggunakan sumur bor. Selain pengumpulan data, tim juga memberikan sosialisasi mengenai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban perizinan bagi pemanfaatan air tanah.
Pendataan ini akan memperkaya database lokasi penggunaan air tanah di Kapuas, yang terletak dalam Cekungan Air Tanah Palangka Raya–Banjarmasin. Wilayah ini memiliki potensi cadangan air tanah yang signifikan dan memerlukan pengelolaan yang cermat dan berkelanjutan.
Perhitungan NPAT sendiri mengacu pada dua komponen utama, yaitu Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). HAB ditentukan berdasarkan estimasi biaya investasi dan volume pengambilan air selama masa produksi, dengan kisaran harga antara Rp1.100 hingga Rp5.100 per meter kubik, tergantung pada lokasi dan biaya pengeboran. Sementara itu, BAT ditentukan berdasarkan karakteristik pemanfaatan, yang dikelompokkan ke dalam lima kategori, mulai dari penggunaan langsung hingga sebagai penunjang kegiatan usaha dengan tingkat risiko yang berbeda-beda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan air tanah secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis data di Kalimantan Tengah. (KN)
