Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/9/2024).Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar menilai, rumusan norma mengenai ambang batas pencalonan semestinya menjadi open legal policy pembentuk Undang-Undang yang secara atributif diberikan oleh konstitusi.

Dalam pernyataan tersebut, Rorano mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melakukan tindakan ultra petita, yaitu memutuskan hal-hal yang tidak diajukan oleh para pemohon. Ia juga menyebut bahwa MK bertindak sebagai positive legislator dengan mengambil alih peran pembentuk undang-undang, yang menurutnya melampaui kewenangan MK.
Rorano juga menyoroti inkonsistensi MK dalam berbagai putusan, terutama yang berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu). Sebagai contoh, ia mengacu pada putusan mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di mana MK menyatakan hal tersebut sebagai open legal policy.
Hal ini bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya, seperti Putusan 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan No.85/PUU-XX/2022, yang didasarkan pada tafsir original intent terhadap UUD 1945 dan tidak membedakan antara rezim pemilu dengan rezim Pilkada.
Meskipun ada kontradiksi tersebut, Rorano menekankan bahwa semua pihak harus mematuhi putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat, serta berlaku secara serta merta. (KN)