Pradanamedia/Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman kekerasan. Pria tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah. Penetapan ini berkaitan dengan insiden penyegelan pabrik karet milik PT BAP di Kabupaten Barito Selatan, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Polda Kalteng pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam konferensi pers tersebut, ia didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
“Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni saudara R yang menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah,” ujar Nuredy.
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan dugaan adanya tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh sekelompok orang terhadap pihak perusahaan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan telah memasuki tahap penyidikan.
Nuredy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mengingat insiden tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. “Ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena tindakan ini bersifat kolektif,” ujarnya menegaskan.
Tersangka R dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan mengancam dengan kekerasan serta memasuki area milik orang lain tanpa izin. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara.
Insiden penyegelan oleh organisasi masyarakat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan memicu respons keras dari berbagai pihak, sehingga mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius dan tegas. (KN)
