Penertiban Tambang Emas Picu Pro-Kontra, Aturan Pertambangan Rakyat dan Ancaman Pidana Jadi Sorotan

Palangka Raya, Pradanamedia – Aksi penolakan terhadap penertiban tambang emas tanpa izin di Kalimantan Tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Berbagai unggahan video dan komentar warganet memperlihatkan dukungan terhadap penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan emas tradisional.
Di tengah polemik tersebut, persoalan regulasi pertambangan rakyat kembali menjadi sorotan. Banyak pihak menilai penertiban yang dilakukan aparat seringkali memicu ketegangan karena sebagian masyarakat merasa aktivitas mereka merupakan usaha turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun secara hukum, kegiatan pertambangan di Indonesia wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat sebenarnya tetap dapat melakukan kegiatan penambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini hanya dapat diterbitkan pada wilayah tertentu yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Artinya, penambangan yang dilakukan di luar wilayah yang ditetapkan serta tanpa izin resmi tetap dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin atau yang dikenal sebagai PETI.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup menyelesaikan persoalan. Mereka mendorong pemerintah agar memperluas penetapan wilayah pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat menambang secara legal, sekaligus tetap menjaga aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Polemik ini mencerminkan dilema antara upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal dengan realitas ekonomi masyarakat di daerah yang masih bergantung pada sektor tambang tradisional. Karena itu, banyak pihak berharap pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang lebih komprehensif agar konflik sosial di wilayah tambang tidak terus berulang. (AK)





