Penempatan TNI di Kejaksaan Bersifat Situasional, Bukan Permanen

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan dilakukan atas dasar permintaan, bukan penempatan permanen. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Wahyu sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah anggota DPR, termasuk dari Komisi III, yang menginginkan agar pengamanan oleh TNI bersifat sementara dan berdasarkan kebutuhan kasus, bukan dijadikan prosedur tetap.

“Penempatan TNI untuk pengamanan Kejaksaan dilakukan atas permintaan. Artinya, permanen atau tidaknya bergantung pada kebutuhan dan permohonan dari institusi Kejaksaan itu sendiri,” kata Wahyu kepada Awak Media, Jumat malam (23/5).

Menurut Wahyu, kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan rasa aman kepada jaksa yang tengah menjalankan tugas. Ia menyebut, berbagai bentuk ancaman terhadap jaksa—baik fisik maupun psikologis—perlu diantisipasi dengan perlindungan menyeluruh.

“Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta benda mereka,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa bentuk perlindungan tersebut meliputi:

  1. Pengamanan institusi Kejaksaan secara keseluruhan,
  2. Pengawalan terhadap jaksa saat menjalankan tugas lapangan, serta
  3. Bentuk dukungan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan strategis, terutama yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara.

Selain itu, mekanisme kerja sama antara Kejaksaan Agung, BIN, dan TNI akan dirumuskan lebih lanjut secara resmi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyuarakan harapan agar pengerahan TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen. Ia menilai keberadaan militer seharusnya hanya dibutuhkan dalam kondisi tertentu saja.

“Jangan sampai pengerahan ini berlangsung jangka panjang apalagi menjadi permanen. Saya yakin Presiden Prabowo punya pertimbangan, tetapi prinsipnya jangan menyentuh substansi penegakan hukum,” kata Hinca, Kamis (22/5) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Polemik penempatan TNI di Kejaksaan muncul usai Presiden Prabowo menandatangani Perpres 66/2025, yang secara hukum membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dan TNI-Polri dalam hal pengamanan. Meskipun demikian, sejumlah pihak meminta agar transparansi dan proporsionalitas tetap dijaga demi menjaga independensi lembaga penegak hukum. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *