**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi akan menjadi bagian dari mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara KPK dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Pendidikan antikorupsi akan masuk dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) dan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.

“Kami bersama Mendiktisaintek telah menyepakati dan menandatangani perjanjian bahwa pendidikan antikorupsi akan masuk dalam MKWK. Jadi ke depan, semua mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran mengenai nilai-nilai antikorupsi,” kata Ibnu saat konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Ibnu menambahkan, sejumlah perguruan tinggi sebenarnya sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, baik sebagai mata kuliah pilihan maupun wajib. Namun dengan kesepakatan ini, penerapan mata kuliah antikorupsi akan menjadi standar nasional.
Ia berharap melalui langkah ini, kesadaran antikorupsi dapat tertanam lebih kuat di kalangan generasi muda dan menciptakan budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat.
“Diharapkan semua warga negara, khususnya para pejabat publik, memiliki sikap antikorupsi sejak dini,” tambah Ibnu.
Senada, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa Kemendiktisaintek akan melakukan supervisi langsung ke berbagai perguruan tinggi di pusat dan daerah untuk memantau implementasi kebijakan ini.
“Kementerian akan turun langsung hingga ke kampus-kampus daerah untuk melihat seperti apa bentuk penerapannya. Ini adalah bentuk pendidikan formal,” kata Wawan.
Namun demikian, Wawan menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan antikorupsi tak bisa dibebankan hanya kepada KPK atau kementerian semata. Menurutnya, perlu ada kerja sama dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menunjukkan penurunan angka integritas di sektor pendidikan, dari skor 71 pada tahun 2023 menjadi 69,50 pada tahun 2024. Penurunan ini, kata Wawan, merupakan sinyal perlunya perbaikan serius dan kolaboratif dalam membangun budaya antikorupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi di dunia pendidikan tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri. Ini adalah kerja bersama untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. (RH)
