Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Sebelumnya, proses pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 15 Januari. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebagai bagian dari komitmen pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.
“Pemerintah bersama DPR sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Rini pada Jumat (17/1).
Dalam kebijakan baru ini, seluruh tenaga honorer, termasuk yang sebelumnya tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini diperbolehkan untuk mendaftar. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 yang memberikan kelonggaran kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Kesempatan Lebih Luas untuk Tenaga Honorer
Rini juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diharapkan memastikan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dapat mendaftar.
Adapun jabatan pelaksana yang tersedia pada seleksi PPPK tahap II ini meliputi:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Kriteria Pelamar PPPK Tahap II
Beberapa kelompok tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini, antara lain:
- Tenaga non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK tahap I.
- Tenaga non-ASN yang belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
- Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK atau CPNS 2024.
Ajakan Proaktif bagi Calon Pelamar
Menteri Rini mengimbau para pelamar untuk segera berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi masing-masing, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan pendaftaran selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan,” pungkas Rini.
Perpanjangan ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk mengamankan posisi sebagai PPPK dan memperkuat langkah pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan transparan. (KN)
