Pradanamedia/Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 23 Juni hingga 23 September 2025.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju. Itulah semangat yang kami bawa. Ini momen bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban denda,” kata Agustiar dalam pemaparan program 100 hari kerjanya di Istana Isen Mulang, Senin (2/6).
Lewat program ini, masyarakat dibebaskan dari sejumlah beban dan denda administratif, yaitu:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pokok tunggakan PKB
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
- Bea balik nama kendaraan dari luar provinsi
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya
Namun, beberapa kewajiban tetap harus dipenuhi, di antaranya:
- Pajak pokok tahun berjalan
- Pokok SWDKLLJ
- Biaya balik nama dan mutasi kendaraan berjalan
- Biaya administrasi dokumen kendaraan:
- BPKB: Rp225.000 (roda dua), Rp375.000 (roda empat)
- STNK: Rp100.000 (roda dua), Rp200.000 (roda empat)
- Plat Nomor: Rp60.000 (roda dua), Rp100.000 (roda empat)
Pemerintah Provinsi berharap, program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan mendukung pembangunan daerah secara lebih aktif. (KN)
