Pemprov Kalteng Minta Dua Aset Dikembalikan, Termasuk Lahan Kantor Wali Kota Palangka Raya

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi meminta Pemerintah Kota Palangka Raya mengembalikan dua aset berupa bidang tanah yang selama ini berstatus pinjam pakai. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 900/490/BKAD/2025 yang dikirim oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng.

Kedua aset yang dimaksud adalah lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang saat ini difungsikan sebagai sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta tanah seluas 100.000 meter persegi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, yang menjadi lokasi kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya.

Kepala BKAD Kalteng, Syahfiri, menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengingat kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama terkait penggunaan lahan strategis di Jalan Temanggung Tilung yang menurut rencana akan dimanfaatkan Pemprov untuk kepentingan lain, termasuk melibatkan pihak ketiga.

“Untuk lahan di Temanggung Tilung, rencananya akan digunakan untuk keperluan strategis oleh Pemprov Kalteng. Karena itu, perlu dikembalikan agar bisa segera dimanfaatkan,” jelas Syahfiri usai Rapat Paripurna ke-15 di DPRD Kalteng, Kamis (3/7).

Sementara untuk lahan di Jalan Tjilik Riwut yang kini digunakan sebagai Kantor Wali Kota, masa pinjam pakainya diketahui baru akan berakhir pada tahun 2027. Namun, menurut Syahfiri, karena kedua aset tersebut merupakan bagian dari satu paket pengelolaan, maka pemberitahuan dilakukan secara menyeluruh.

“Keduanya merupakan satu kesatuan aset, jadi penting bagi kami untuk memberi informasi kepada Pemko mengenai masa pinjam pakainya,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa setelah kedua aset dikembalikan, Pemprov Kalteng akan mengalihfungsikannya untuk kepentingan publik. Meski begitu, BKAD belum bisa memastikan kapan aset tersebut akan benar-benar dikembalikan karena keputusan akhir ada di tangan pimpinan daerah masing-masing.

“Prosesnya bergantung pada komunikasi antar pimpinan, dalam hal ini Gubernur dan Wali Kota,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan tidak ada kendala dalam proses pengembalian aset tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan siap menindaklanjuti permintaan secara administratif.

“Prinsipnya kami sudah berkoordinasi, dan tidak ada permasalahan. Memang harus ada surat resmi sebagai dasar pengembalian,” ujar Fairid.

Langkah penertiban dan pengembalian aset oleh Pemprov Kalteng ini mencerminkan pentingnya tata kelola aset negara yang akuntabel dan transparan. Aset daerah, khususnya yang memiliki potensi strategis, perlu dikelola dengan optimal untuk mendukung pembangunan jangka panjang dan peningkatan pelayanan publik. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *