PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memfasilitasi pertemuan dengan para penambang tradisional di wilayah Bukit Batu dan Rakumpit, Jumat (22/8/2025). Pertemuan strategis ini menghasilkan kesepakatan penting, salah satunya adalah pembentukan Aliansi Penambang Rakyat sebagai langkah awal menuju legalisasi dan penataan aktivitas tambang rakyat.
Pertemuan yang berlangsung dengan melibatkan Camat Bukit Batu Hendrikus, Kapolsek Bukit Batu, Danyonif TP 830/Isen Mulang, serta Damang Bukit ini bertujuan untuk menyusun pendekatan kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, dan aparat.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas pertambangan rakyat, namun perlu wadah resmi agar kegiatan tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
“Kesimpulannya, pertama, akan dibentuk aliansi penambang. Kedua, aliansi ini nantinya yang mengusulkan titik-titik lokasi tambang rakyat kepada pemerintah untuk direkomendasikan ke Dinas Pertambangan Provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Berlianto.
Ia menekankan bahwa pendekatan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan agar pertambangan dilakukan secara terorganisir, legal, dan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Camat Bukit Batu Hendrikus menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari survei lapangan pada 7 Agustus lalu. Menurutnya, masyarakat siap untuk direlokasi ke lokasi-lokasi tambang resmi yang diatur berdasarkan wilayah kelurahan.
“Harapannya, Sungai Kahayan dan Rungan yang selama ini terdampak aktivitas tambang ilegal bisa kembali pulih. Penataan ini juga memberi kejelasan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak penambang, Eman Supriyadi—yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan—menyampaikan aspirasi agar pemerintah tidak hanya menertibkan tambang rakyat, sementara tambang besar tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Kami ingin terus bekerja, tapi juga ingin kepastian. Jangan hanya mengandalkan pertemuan di ruang tertutup—perlu investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan titik emas potensial,” kata Eman.
Ia menilai pembentukan aliansi penambang rakyat merupakan solusi jangka panjang yang membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
“Dengan adanya aliansi, kami bisa menjadi mitra pemerintah. Masyarakat tetap bisa mencari nafkah, sementara pemerintah mengatur agar prosesnya sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Kesepakatan ini disambut positif oleh para penambang tradisional yang hadir. Mereka menyatakan kesiapan untuk membentuk aliansi dan menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Palangka Raya serta koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (AK)
