Pemkab Pantau Ketat Konflik Lahan antara Warga Desa Karang Tunggal dan PT Bumi Makmur Waskita

EKONOMI LOKAL

Pradanamedia/Sampit – Perselisihan kepemilikan lahan antara warga Desa Karang Tunggal Kec. Parengean dan pihak perusahaan PT Bumi Makmur Waskita (BMW) kembali mencuat ke permukaan. Pada Sabtu (10/5/2025), masyarakat setempat yang didampingi kuasa hukum mereka, Jeffriko Seran, S.H., melakukan aksi simbolik dengan memasang spanduk penanda klaim atas lahan seluas 143.540 meter persegi, yang mereka yakini merupakan milik sah masyarakat.

Kuasa hukum warga, Jeffriko Seran, menyatakan bahwa aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT BMW di lahan tersebut dilakukan tanpa menyelesaikan status kepemilikan dengan masyarakat setempat. Ia menyebut, sebelumnya telah terdapat kesepakatan bersama antara perusahaan dan warga untuk tidak melakukan kegiatan sebelum persoalan hukum lahan dituntaskan.

“Perusahaan telah melanggar kesepakatan tersebut. Lahan yang mereka gusur adalah lahan produktif yang selama ini ditanami kelapa sawit oleh masyarakat, dan sampai hari ini belum ada bentuk ganti rugi yang diterima warga,” tegas Jeffriko.

Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, membenarkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten. Ia mengungkapkan bahwa meskipun pihak DPRD dan perusahaan telah diundang untuk berdialog, namun belum ada penyelesaian konkret yang disepakati.

“Lahan yang digusur merupakan sumber penghidupan utama bagi warga kami. Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan semua pihak mematuhi proses penyelesaian secara adil,” ujar Arifin.

Sementara itu, Pimpinan PT BMW wilayah Parenggean, Hariyanto, menyampaikan bahwa perusahaan mengklaim telah melakukan proses pembebasan lahan secara legal dan terbuka terhadap proses hukum.

“Jika dalam proses hukum terbukti lahan tersebut milik warga, kami siap memberikan ganti rugi sebagaimana mestinya. Namun bila terbukti lahan itu sah milik perusahaan, kami juga akan menuntut hak kami,” terang Hariyanto.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kotim terus memantau perkembangan konflik lahan di Karang Tunggal. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus ditempuh melalui jalur hukum yang adil dan transparan, serta mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak warga. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *