
Jakarta – Para petani singkong mengeluhkan masuknya singkong impor yang berdampak pada harga jual hasil panen mereka. Mereka langsung mengadu ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meminta perlindungan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan harga minimal pembelian singkong untuk industri tepung nasional serta memperketat aturan impor guna melindungi petani lokal.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara langsung menerima rombongan petani singkong dan menggelar rapat dengan mereka. Setelah pertemuan tersebut, ia mengumumkan bahwa harga minimal pembelian singkong oleh industri tepung nasional ditetapkan sebesar Rp 1.350 per kilogram, efektif mulai 31 Januari 2025. Keputusan ini menjadi angin segar bagi petani, mengingat sebelumnya harga jual singkong hanya berkisar Rp 1.100 per kilogram dengan rafaksi 15-18 persen. Sementara itu, beberapa pabrik tapioka lain mematok harga Rp 1.300-Rp 1.400 per kilogram, namun dengan rafaksi yang lebih tinggi, yakni 35-38 persen.
“Saya putuskan harga singkong Rp 1.350 per kilogram. Jika ada yang melanggar, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegas Amran dalam keterangannya pada Sabtu (1/2).
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat yang melibatkan tidak hanya perwakilan petani singkong, tetapi juga industri tepung tapioka sebagai pihak yang menyerap hasil panen petani.
Selain menetapkan harga minimal, Amran juga memperketat aturan impor singkong untuk industri tepung tapioka. Ia menegaskan bahwa impor hanya diperbolehkan apabila seluruh hasil panen petani dalam negeri telah terserap sepenuhnya. Selain itu, setiap impor singkong harus mendapatkan persetujuan serta rekomendasi dari Kementan.
“Singkong termasuk dalam kategori komoditas larangan dan pembatasan (Lartas), sehingga pengawasannya akan lebih ketat. Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi petani lokal,” jelas Amran.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para petani. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah.
“Kami menyebut Pak Mentan Amran sebagai Bapak Petani Singkong Indonesia,” ujar Dasrul pada Minggu (2/2). Ia menegaskan bahwa para petani siap mengikuti kebijakan ini, namun berharap agar industri tepung tapioka juga berkomitmen untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong dapat meningkat dan industri tepung dalam negeri tetap berjalan dengan lebih adil serta berkelanjutan. (KN)
