Pemerintah Sita 14.750 Hektare Lahan di Kawasan Hutan Seruyan, Bukti Tegas Penegakan Hukum

Uncategorized

Seruyan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berhasil menyita lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikelola oleh PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 di Kabupaten Seruyan. Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal.

Tim Satgas, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung RI, telah menyelesaikan pemetaan wilayah yang menjadi dasar tindakan penyitaan ini. Penyitaan dilakukan setelah pemasangan plang sebagai tanda sitaan negara pada Minggu, 9 Maret 2025. Menurut sumber dari Tim Satgas, langkah ini merupakan bagian dari program penertiban yang dicanangkan pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan pengelolaan hutan secara tidak sah.

Kebijakan penyitaan ini berlandaskan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur penertiban kawasan hutan yang dikelola tanpa izin oleh perusahaan-perusahaan besar.

Selain itu, data menunjukkan bahwa total permohonan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 301.989 hektare. Dari jumlah tersebut, 236.000 hektare masih dalam proses evaluasi, sedangkan 66.180 hektare telah ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyitaan lahan PT Bangun Jaya Alam Permai 3 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menertibkan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, terutama di Kabupaten Seruyan. Salah satu sumber yang terlibat dalam proses penyitaan mengungkapkan bahwa lebih dari 14.000 hektare lahan perusahaan tersebut telah disita.

Sebelumnya, Tim Satgas juga telah melakukan penyitaan terhadap ribuan hektare lahan sawit milik anak perusahaan Best Agro yang beroperasi di kawasan hutan. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan lahan oleh perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemasangan plang sebagai tanda sitaan negara menjadi simbol nyata dimulainya penertiban terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan. Tim Satgas yang telah menyelesaikan pemetaan wilayah di Seruyan kini tengah melanjutkan upaya serupa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penertiban ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kelestarian kawasan hutan dari aktivitas ilegal. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *