PRADANAMEDIA / JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif sektor ojek online (ojol), mencakup kebijakan mengenai tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan para pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, proses penyusunan aturan tersebut kini masih dalam tahap finalisasi dan melibatkan dialog dengan berbagai pihak.
“Semua sedang dikomunikasikan. Terutama soal perlindungan bagi teman-teman pengemudi ojol,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10).

Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan aturan ini tidak hanya berpihak pada kepentingan aplikator atau perusahaan penyedia jasa, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan penghasilan dan kesejahteraan pengemudi.
“Kami ingin mencari jalan keluar terbaik untuk semua pihak. Drafnya sudah ada, tapi masih perlu pembahasan lanjutan agar hasilnya benar-benar relevan dan bisa diterapkan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah memilih bentuk Perpres agar kebijakan bisa segera diterbitkan tanpa memerlukan proses legislasi yang panjang.
“Mungkin bentuknya Perpres supaya lebih cepat. Kalau semua sudah disepakati, sangat mungkin terbit tahun ini. Beberapa hal tinggal diselaraskan,” ujarnya menambahkan.
Rencana penerbitan Perpres ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi dan hak-hak pekerja di sektor transportasi daring. (RH)

