“Pemerintah Hapus BPHTB dan Percepat Layanan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah”

NASIONAL PEMERINTAHAN

Jakarta – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tito menyatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini paling lambat akhir Januari 2025. Kebijakan tersebut ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. “Paling lambat akhir Januari, setiap daerah harus membuat Perkada yang membebaskan BPHTB dan PBG, serta mempercepat proses dari 45 hari menjadi hanya 10 hari,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebut Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD sebesar Rp2,9 triliun.

“Ini bukan angka yang besar. Daerah lain juga bisa melakukan simulasi, tetapi sekali lagi, ini demi membantu masyarakat kurang mampu,” tuturnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki hunian layak dengan proses yang lebih cepat dan tanpa beban biaya tambahan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *