PRADANAMEDIA/ MUARA TEWEH – Aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, terus menjadi sumber keresahan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Barito Utara. Tidak hanya menyebabkan tumpahan batu bara yang berceceran di jalan, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta berpotensi merugikan negara dan daerah akibat penggunaan jalan tanpa izin.
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal ini adalah PT Batara Perkasa, yang sejak tahun 2023 belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten kelas 3A. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Barito Utara, Jufriansyah, melalui Kepala Bidang Perizinan, Zulkaeda Isnaeni, membenarkan bahwa PT Batara Perkasa tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan jalan kabupaten.

“Batara Perkasa tidak memiliki izin, mereka tidak mengurusnya,” ungkap Zulkaeda. Ia juga membandingkan dengan perusahaan lain, seperti BBN, yang telah mengurus izin dengan semestinya.
Saat ditanya sejak kapan izin tersebut tidak diperpanjang, Zulkaeda menyebutkan bahwa PT Batara Perkasa sudah tidak memiliki izin sejak September 2023 dan hingga kini belum melakukan perpanjangan. “Hampir dua tahun mereka tidak memperpanjang izin,” terangnya. Pihaknya juga telah berulang kali mencoba menghubungi perusahaan terkait, namun tidak mendapat tanggapan. “Kami sudah beberapa kali mengingatkan mereka, tetapi selalu dijanjikan nanti-nanti, hingga sekarang belum ada tindak lanjut,” tambahnya.
Kewenangan Sanksi Ada di Instansi Teknis
Mengenai sanksi atas pelanggaran ini, Zulkaeda menjelaskan bahwa PTSP tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengurus izin. Kewenangan tersebut berada pada instansi teknis, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR. “Soal sanksi, itu ada di dinas teknis. Mereka yang mengeluarkan pertimbangan teknis sekaligus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Utara, sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan, memastikan bahwa mereka melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang menggunakan jalan umum, termasuk PT Batara Perkasa. Kepala Dinas Perhubungan, Mirhab Buanapati, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemantauan minimal sekali dalam sebulan. “Kami rutin melakukan pengawasan di lapangan, setidaknya sebulan sekali kami turun ke lokasi,” ujarnya.
Aturan Teknis dan Jam Operasional Angkutan Batu Bara
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub, Agau, menambahkan bahwa instansinya hanya mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) jika diminta oleh PTSP. “Kami menerbitkan pertimbangan teknis berdasarkan permintaan PTSP. Untuk PT Batara Perkasa, terakhir kali kami mengeluarkan pertek adalah pada tahun 2023,” ungkapnya.
Dalam pertek tersebut, perusahaan pemohon diwajibkan mematuhi sejumlah aturan, seperti pemasangan rambu lalu lintas, pembatasan jam operasional angkutan batu bara, dan ketentuan lainnya. “Jika mereka menyanggupi syarat-syarat tersebut, maka izin akan diberikan,” tambahnya.
Terkait pengawasan, Agau menjelaskan bahwa pihaknya lebih fokus pada jalan nasional. “Kami sebulan sekali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, terutama di jalan nasional. Untuk jam operasional angkutan batu bara, biasanya kendaraan baru boleh melintas di jalan negara mulai pukul 20.00 WIB. Namun, selama bulan Ramadan, aturan ini disesuaikan menjadi setelah salat tarawih atau sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak terkait guna memastikan aturan dipatuhi dan dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Pemerintah daerah dan instansi teknis diharapkan dapat bersinergi untuk menertibkan perusahaan yang tidak taat regulasi, sehingga kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga. (RH)
