Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Memasuki Babak Baru, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Kasus penembakan yang menewaskan bos rental berinisial IA di Tol Tangerang-Merak kini memasuki tahap baru. Berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025). Saat itu, IA bersama beberapa rekannya tengah mencari mobilnya yang diduga telah digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna (AS). Mobil Honda Brio milik IA, dengan nomor polisi B-2696-KZO, disewa oleh AS, tetapi justru dialihkan kepada sindikatnya hingga akhirnya berada di tangan seorang oknum anggota TNI AL.

Berbekal pelacakan GPS, IA menemukan mobilnya berada di Pandeglang, Banten. Upaya pengambilan kembali kendaraan tersebut memicu keributan yang berujung pada penembakan. Insiden itu menyebabkan IA meninggal dunia, sementara satu rekannya, R (59), mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan penyelidikan, Polda Banten menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Sementara itu, Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Setelah hampir sebulan sejak kejadian, berkas perkara akhirnya dilimpahkan oleh oditur ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (31/1/2025). Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam, mengonfirmasi penerimaan berkas kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial ini.

“Saat ini kami baru menerima berkas perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Berkas tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” ujar Arin dalam konferensi pers.

Ia juga menyebutkan bahwa tiga terdakwa dalam kasus ini adalah oknum TNI AL berinisial AA, RH, dan BA. “Nama-nama terdakwa sudah dicatat di PTSP dan akan ditindaklanjuti ke paniteraan,” tambahnya.

Selanjutnya, paniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik secara formil maupun materiil. Jika dinyatakan lengkap, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan meregister dan menetapkan jadwal sidang untuk memproses kasus ini lebih lanjut. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *