Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua kader partainya, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa partainya menghormati kewenangan KPK dalam proses hukum ini. Ia juga meyakini bahwa Hasto dan Yasonna akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, beliau berdua pasti akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ronny kepada wartawan pada Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa PDIP kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mendukung kedua kadernya. “Kami akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rencana tersebut pada waktunya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan diumumkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (25/12/2024).
Pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah pengumpulan keterangan dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Dalam kasus ini, Yasonna Laoly sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka Harun Masiku. KPK tengah mendalami dokumen terkait permohonan fatwa Mahkamah Agung yang diajukan dalam perkara ini. (RH)
