Pradanamedia/Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Kepastian itu termuat dalam surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.
Dalam surat yang beredar dan dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/11/2025), disebutkan bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum berakhir pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Salah satu dasar keputusan itu merujuk pada pertemuan di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, KH Afifuddin menyerahkan secara langsung dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang sudah ditandatangani Rais Aam selaku pimpinan rapat. Kemudian, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya dinyatakan telah menerima dan membaca surat bernomor 4779/PB.02/A.I.02.7/99/11/2025 mengenai keputusan rapat Syuriyah berikut lampiran risalahnya.
Tiga hari setelah penyampaian dokumen itu, posisi Gus Yahya otomatis dianggap berakhir.
“Dengan demikian, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki kewenangan dan hak menggunakan atribut, fasilitas, atau segala hal yang terkait jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak dapat bertindak atas nama organisasi mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi poin keempat surat tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, PBNU menunjuk Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, sebagai pemegang kendali sementara. “Selama belum ada Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi,” demikian penegasan dalam surat edaran itu. (AK)

