PBB Kecam Israel dan Hamas atas Pelanggaran HAM di Gaza

HUKAM INTERNASIONAL

GLOBAL/ JENEWA – Kepala Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, mengkritik keras Israel atas tindakannya di Gaza yang dinilai mengabaikan hak asasi manusia secara luar biasa. Dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa pada Rabu (26/2), Turk juga menegaskan bahwa kelompok Hamas telah melanggar hukum internasional.

“Tidak ada justifikasi atas metode mengerikan yang digunakan Israel dalam operasi militernya di Gaza, yang secara konsisten melanggar hukum internasional,” ujar Turk dalam pemaparannya mengenai laporan terbaru terkait situasi HAM di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Laporan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (Office of the High Commissioner for Human Rights/OHCHR) juga menuduh Hamas melakukan pelanggaran berat sejak serangan 7 Oktober 2023. “Hamas secara sembarangan menembakkan proyektil ke wilayah Israel, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” lanjut Turk.

Pada serangan yang dipimpin Hamas ke Israel selatan, 1.200 orang tewas dan lebih dari 250 orang disandera, menurut data otoritas Israel. Sebagai balasan, Israel melancarkan serangan yang menghancurkan sebagian besar Gaza dan menewaskan lebih dari 48.000 warga Palestina, menurut pejabat kesehatan setempat.

Meski mendapat kritik keras, Israel tidak mengirimkan delegasi untuk memberikan tanggapan di forum Dewan HAM PBB. Negara itu terus membantah tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hukum internasional, serta menegaskan bahwa operasi militernya hanya menyasar kelompok kombatan Hamas dengan upaya meminimalkan korban sipil.

Krisis Kemanusiaan dan Akuntabilitas

Turk mengungkapkan bahwa situasi di Gaza semakin memburuk dengan kerusakan besar pada infrastruktur seperti perumahan, fasilitas kesehatan, dan sekolah. “Pembatasan yang diterapkan Israel telah memperparah krisis kemanusiaan di Gaza,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa Hamas mungkin telah melakukan pelanggaran hukum humaniter lainnya, termasuk menempatkan target militer di dekat area pemukiman sipil Palestina. Dalam hal ini, ia menyerukan investigasi independen terhadap semua pelanggaran.

Namun, Turk mempertanyakan apakah sistem peradilan Israel memiliki kemauan untuk menegakkan akuntabilitas sesuai standar internasional. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada langkah nyata dari Hamas atau kelompok lain untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM di pihak mereka.

Minim Akses dan Tuduhan Genosida

Laporan OHCHR mengungkapkan bahwa hingga kini, Israel belum memberikan akses bagi lembaga PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik.

Sementara itu, perwakilan Palestina di Dewan HAM menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina, serta menghalangi distribusi bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut. “Baik tenda maupun rumah darurat telah ditolak, sehingga akses terhadap makanan dan obat-obatan menjadi sangat terbatas,” ungkap Duta Besar Palestina untuk PBB, Ibrahim Khraishi.

Israel tetap menolak tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa kebijakan militernya bertujuan untuk menumpas Hamas, bukan menargetkan warga sipil. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *