**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Polemik mencuat terkait penunjukan Endang Susilawatie sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra. Keputusan ini menuai protes keras dari Dodi Romusta Sitepu, caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024, yang menyampaikan keberatannya secara resmi melalui somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum Dodi, Rahmadi G Lentam, menegaskan bahwa Endang tak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW. Alasannya, Endang diketahui sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Katingan 2024 mendampingi Sakariyas. Proses pencalonan hingga penetapan hasil Pilkada disebut menghapus status kelayakan Endang sebagai calon PAW.

“Sejak penetapan pasangan calon Pilkada pada 22 September 2024 hingga pengumuman calon terpilih pada 6 Februari 2025, Endang secara hukum tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PAW,” jelas Rahmadi kepada wartawan, Senin (21/4).
Pasangan Endang–Sakariyas diketahui kalah dari pasangan Saiful–Firdaus dalam Pilkada Katingan. Menurut Rahmadi, kekalahan tersebut justru mempertegas posisi bahwa Endang seharusnya tidak lagi dipertimbangkan dalam proses PAW.
Rahmadi menuding keputusan KPU Kalteng melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Ia juga merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 dan revisinya, PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur teknis PAW secara lebih rinci.
“Undang-undang sudah tegas. Siapa pun yang terlibat dalam pencalonan kepala daerah tidak bisa serta-merta dicalonkan sebagai PAW dalam periode yang bersinggungan. KPU Kalteng mengabaikan ketentuan ini,” ujar Rahmadi.
Ia bahkan menyebut tindakan KPU sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hak politik kliennya. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi kejahatan konstitusi. Hak politik Dodi telah dirampas secara tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmadi menjelaskan bahwa surat DPD Partai Gerindra tertanggal 28 Oktober yang mengusulkan nama Dodi telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kalteng. Namun, KPU tetap bersikukuh mengusulkan nama Endang kepada DPRD.
“Kenapa yang diajukan justru Endang? Apa KPU tidak tahu bahwa Endang adalah calon di Pilkada Katingan? Ini mengindikasikan adanya ketidaktelitian atau bahkan kelalaian fatal,” ucapnya geram.
Somasi yang dilayangkan memberi waktu maksimal tujuh hari kepada KPU untuk membatalkan pengusulan Endang sebagai PAW. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal prinsip dan keadilan. Kalau tidak ada itikad baik dari KPU, kita akan laporkan ke Polda. Semua komisioner akan kami adukan,” tandasnya.
Saat ini, Rahmadi tengah menyusun laporan pidana dan bertekad membawa perkara ini ke ranah hukum demi menegakkan keadilan dan aturan main dalam sistem demokrasi. (RH)
