
Pradanamedia, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Lahan, Rabu (18/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Palangka Raya, itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, M. Rusdi Gozali. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota Komisi IV serta perwakilan Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng, dengan total peserta sekitar 10 orang.
Dalam arahannya, M. Rusdi Gozali menegaskan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini sebenarnya telah digagas sejak periode sebelumnya. Namun, prosesnya sempat terkendala karena naskah akademik dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi riil di daerah.Menurutnya, persoalan sengketa lahan di Kalimantan Tengah kerap memicu konflik yang kompleks, tidak hanya antarwarga, tetapi juga antara masyarakat dan pihak perusahaan. Situasi ini, kata dia, membutuhkan payung hukum yang lebih tegas dan komprehensif.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang mampu menjawab persoalan tumpang tindih sertifikasi lahan hingga praktik mafia tanah.
“Jika konflik agraria dapat ditekan, maka pembangunan, investasi, dan aktivitas usaha masyarakat tidak akan terganggu. Karena itu, aturan penyelesaian konflik ini menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Pemerintahan, Riko, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif tersebut memberi perhatian besar pada pengakuan masyarakat hukum adat Dayak, termasuk wilayah adat, hak ulayat, serta hutan adat.Selain itu, penguatan kelembagaan adat juga menjadi fokus, melalui optimalisasi peran Demang Kepala Adat, Manta/Let, Kedamangan, hingga Kerapatan Adat. Dalam skema yang dibahas, putusan peradilan adat diupayakan menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa lahan di daerah.
Rapat pembahasan yang berlangsung dinamis tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, dengan komitmen untuk terus mematangkan substansi Raperda agar mampu menjadi solusi konkret atas persoalan konflik lahan di Kalimantan Tengah. (AK)





