PANIK DI UDARA: KABIN BATIK AIR MALAYSIA DIPENUHI ASAP AKIBAT POWERBANK TERBAKAR

HUKAM INTERNASIONAL

GLOBAL/ BANGKOK – Sebuah insiden menegangkan terjadi dalam penerbangan Batik Air Malaysia dari Johor Baru menuju Bangkok. Sekitar 30 menit sebelum pesawat mendarat di Bandara Internasional Don Mueang, kabin tiba-tiba dipenuhi asap tebal akibat powerbank yang terbakar di dalam kompartemen bagasi atas.

Rekaman video yang beredar di media sosial TikTok memperlihatkan kepanikan para penumpang saat asap mulai menyebar. Dalam video berdurasi hampir empat menit itu, awak kabin terlihat sigap mencari sumber asap sambil berusaha menenangkan penumpang. Awalnya, asap muncul seperti uap sebelum berubah menjadi lebih tebal dengan bau kimia yang menyengat.

Para pramugari dengan cepat memeriksa bagasi dan menemukan sumber asap. Beberapa penumpang yang duduk di sekitar lokasi kejadian segera meninggalkan kursi mereka. Awak kabin langsung menggunakan alat pemadam kebakaran untuk mengatasi situasi. Ketika kompartemen bagasi dibuka sepenuhnya, kepulan asap putih semakin pekat keluar dari dalamnya.

Seorang penumpang yang duduk di seberang area terdampak terlihat mengambil tas hitamnya dan diarahkan ke bagian belakang pesawat oleh pramugari. Dalam video lanjutan yang diunggah oleh pengguna TikTok @kentmaherr, disebutkan bahwa api akhirnya berhasil dipadamkan menggunakan tiga botol air mineral.

“Semua penumpang terkejut dengan asap tebal yang memenuhi kabin. Bau terbakar yang menyengat terasa menusuk hidung,” tulisnya dalam keterangan video.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Namun, kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya telah mendorong sejumlah maskapai di Asia untuk memperketat peraturan mengenai barang bawaan di pesawat. Beberapa maskapai, seperti Korean Air, Asiana, China Airlines, dan Eva Air, kini melarang penyimpanan powerbank, vape, serta baterai lithium-ion di kompartemen bagasi atas.

Aturan Membawa Powerbank di Pesawat

Sebagai langkah pencegahan, Lion Air Group memiliki ketentuan ketat terkait perangkat elektronik dalam penerbangan:

  1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang dapat mengeluarkan asap atau uap.
  2. MacBook Pro 15 inci produksi 2015 (dipasarkan September 2015–Februari 2017) dilarang masuk bagasi terdaftar maupun kargo.
  3. Powerbank dengan kapasitas:
    • Maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi terdaftar.
    • Kapasitas 100–160 Wh atau 20.000–32.000 mAh memerlukan persetujuan maskapai.
    • Kapasitas lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke dalam pesawat.
  4. Tidak boleh digunakan saat pesawat lepas landas, mendarat, atau bergerak di landas pacu.
  5. Tidak boleh digunakan di lorong, kursi dekat jendela darurat, serta pintu keluar pesawat.
  6. Tidak boleh merusak fasilitas atau membahayakan diri sendiri, penumpang lain, maupun kru pesawat.
  7. Tidak boleh mengganggu kenyamanan penumpang lain dengan menghalangi ruang duduk.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi para penumpang untuk selalu mematuhi aturan terkait barang bawaan di dalam pesawat demi keselamatan bersama. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *