**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Ketegasan bahwa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak akan disatukan dalam satu omnibus law menandakan adanya kehati-hatian politik di DPR. Meski upaya reformasi hukum politik perlu dilakukan secara komprehensif, pendekatan parsial ini mencerminkan preferensi pada pembahasan yang lebih fokus. Namun, tarik-menarik antarkomisi menjadi catatan penting soal efektivitas kerja parlemen dalam merespons kebutuhan hukum yang mendesak.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas alias Bob Hasan, memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terpisah. Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan politik di DPR untuk menggabungkan revisi sejumlah undang-undang politik seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik ke dalam satu paket Omnibus Law Politik.
“Pembahasannya akan dilakukan satu per satu. Sampai saat ini belum ada keputusan untuk menyatukan semuanya dalam bentuk omnibus,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (10/6).

Bob menjelaskan bahwa saat ini RUU Pemilu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut dipastikan akan dibahas karena ada amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan teknis pemilihan presiden yang harus ditindaklanjuti maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.
“RUU Pemilu memang masuk prioritas. Tahun ini harus mulai dibahas karena ada putusan MK terkait Pilpres. Itu harus direspons dalam jangka dua tahun,” tuturnya.
Kompetisi Internal DPR Soal Revisi UU Politik
Sebelumnya, muncul kabar bahwa dua alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Baleg dan Komisi II DPR tengah berebut kewenangan membahas revisi paket UU Politik yang mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut bahwa Baleg telah ditugaskan untuk memimpin pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, Komisi II saat ini sudah memiliki beban kerja dalam merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski begitu, Komisi II disebut masih berupaya agar pembahasan UU Pemilu tetap dilakukan di komisinya.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR untuk menentukan AKD yang akan membahas RUU Pemilu. Rifqi menambahkan bahwa meski secara kebiasaan Komisi II kerap menangani isu kepemiluan, keputusan tetap berada di tangan pimpinan DPR.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan siapa yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab pembahasan. Doli menegaskan bahwa yang terpenting adalah undang-undang tersebut segera dibahas dan tidak tertunda.
“Bagi saya tidak ada masalah apakah akan dibahas oleh Komisi II, Baleg, atau bahkan lewat panitia khusus lintas komisi. Yang penting undang-undang ini segera diproses. Baleg pun tetap akan mempersiapkannya karena Baleg yang mengusulkan agar revisi ini masuk Prolegnas,” kata Doli.
