PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM NASIONAL

Oknum Brimob Pemukul Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat, Sidang Etik Polri Jatuhkan PTDH

Bagikan Berita

Pradanamedia , Ambon – Sanksi tegas dijatuhkan kepada anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual. Bripda Mesias Siahaya, anggota Batalyon C Pelopor pada Kepolisian Daerah Maluku, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di ruang disiplin Bidang Propam Kepolisian Daerah Maluku pada Selasa dinihari (24/2/2026).

Ketua majelis sidang, Kombes Pol Indera Gunawan, membacakan putusan yang menyatakan bahwa Bripda Mesias Siahaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban yang merupakan seorang pelajar di Kota Tual meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Dengan putusan etik tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap tersangka masih terus berjalan. Keluarga korban pun menyatakan harapan agar proses peradilan berlangsung transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *